“Biasanya sebulan sebelum pelantikan sudah harus menyampaikan LHKPN, diutamakan yang baru, sebab yang inumben itu sudah selesai dari awal,” kata dia.
Menurutnya aturan terkait mereka yang tidak manyampaikan LHKPN akan ditunda pelantikannya bukan merupakan hal baru, dalam pemilu 2014 pun terdapat aturan serupa. Dia mengaku LHKPN tersebut memang dinilai penting sebagai dasar dari para anggota legislatif untuk bekerja sesuai dengan tupoksinya, sebab kekayaan mereka akan terpantau.(bay/red/sri)