Butuh Perbub Terkait Aturan Norma dan Etika di Fasilitas Umum

0 Komentar

CIANJUR – Pemerintah Kabupaten Cianjur akan membuat Peraturan Bupati (Perbup) terkait norma dan etika di fasilitas umum, salah satunya di kawasan alun-alun. Hal itu, menjadi salah satu upaya menekan perilaku negatif yang marak terjadi di lokasi umum.
Plt Bupati Cianjur H. Herman Suherman mengatakan, wacana dibuatnya perbup juga menjadi salah satu tindakan menyusul viralnya kasus dua pasang pelajar yang dihukum karena kedapatan berbuat mesum. Apalagi, menurut laporan petugas di lapangan, perilaku negatif tersebut memang banyak terjadi.
“Tidak hanya di alun-alun, tapi juga fasilitas umum lainnya. Makanya, harus ada aturan khusus yang diberlakukan untuk fasilitas umum, sepertinya perlu dibuat perbup,” ujar Herman melalui sambungan telepon, kemarin (29/4).
Dia menjelaskan, sebelumnya sudah ada hukuman atau sanksi yang diberlakukan kepada para pelaku mesum. Bupati terdahulu bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, memberlakukan hukuman pangkas habis rambut hingga pengguyuran bagi para pelanggar.
Akan tetapi, lanjut Herman, sanksi itu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, aturan yang ada perlu dirubah agar lebih mengikat.
“Aturannya harus mengikat, karena hal seperti itu mungkin akan terjadj lagi. Apalagi, anak-anak seringkali memanfaatkan tempat tertentu untuk berbuat mesum atau tidak baik,” kata dia.
Herman mengungkapkan, sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk membantu agar anak bisa lebih santun termasuk dalam memanfaatkan fasilitas umum. Selain itu, peran aparat juga harus seimbang dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ditanya terkait tindakan Satpol PP dalam memberikan hukuman kepada pelaku perilaku mesum, dianggap terlalu berlebihan. Herman juga menyebutkan dalam kasus tersebut baik pelajar dan Satpol PP sama-sama bersalah.
“Saya sudah tegur Satpol PP atas tindakan mereka kemarin. Selanjutnya akan ada pemanggilan lebih lanjut lagi,” ucapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Budi Nuryanto mengatakan, kasus tersebut sudah diproses oleh pihak kepolisian. Hingga saat ini telah memanggil tiga petugas Satpol PP Cianjur yang diduga menghukum dua pelajar pada pekan lalu.
“Hari ini juga akan ditindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan lagi. Dan (kasus) ini akan juga diproses,” ucapnya.

0 Komentar