BANDUNG – Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar menjalani sidang perdana perkara suap yang menimpa dirinya di Pengadilan Tindak Korupsi Bandung, Senin (29/4).
Persidangan yang dipimpin oleh Daryanto sebagai ketua majelis hakim beragendakan pembacaan dakwaan oleh penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam dakwaannya, penuntut umum menyebut, Irvan bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Cianjur Rosidin, serta Tubagus Cepy Septhiady, kakak ipar sekaligus tim sukses terdakwa pada Pemilihan Bupati Cianjur 2016, diduga telah melakukan pemerasan dan pemotongan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang SMP Tahun 2018.
“Terdakwa menyalahgunakan kekuasaannya selaku Bupati Cianjur untuk memaksa para kepala sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Anggaran (TA) 2018, memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu memberikan potongan penerimaan DAK Fisik Bidang Pendidikan SMP TA 2018 di Kabupaten Cianjur,” papar penuntut umum.
Penuntut umum menuturkan, sebelumnya terdakwa menyampaikan proposal DAK sekitar Rp 945 miliar ke Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Setelah melalui proses sinkronisasi data di Direktorat Pembinaan SMP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, khusus untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Cianjur memperoleh alokasi DAK Fisik sebesar Rp 48 miliar. Dana tersebut guna pembangunan ruang kelas baru, laboratorium, perpustakaan, rehab ruang belajar untuk 137 SMP di Cianjur.
Selanjutnya, Irvan melalui terdakwa lainnya, yang berkas perkaranya terpisah, meminta untuk menyisihkan 7 persen dari dana yang diterima para kepala sekolah penerima DAK tersebut. Dimana teknis pengumpulannya sebelum masing-masing kepala SMP menerima dana tersebut terlebih dahulu harus menyetorkan sebesar 2 persen sebagai down payment (DP), sedangkan sisanya sebesar 5 perseb harus disetorkan setelah dana diterima oleh masing- masing kepala sekolah.
Para penerima menyanggupi permintaan tersebut. Uang tersebut diberikan dalam empat tahap. Tahap pertama sebesar Rp618.460.000, Rp1.495.975.000 (tahap II), Rp2.849.032.500 (tahap III), dan terakhir Rp1.980.392.500. Sehingga seluruhnya berjumlah Rp6.943.860.000.