Sementara itu, Kabid Advokasi dan Penanganan Perkara P2PTA Kabupaten Cianjur, Lidya Indayani Umar, menilai tindakan yang di lakukan oleh petugas tersebut merupakan tindakan yang sangat tidak terpuji.
“Mereka anak-anak yang harus dibina dibimbing, harusnya mereka dibawa bukan dipermalukan didepan umum, lalu videonya di sebarkan, itu kan sudah menjadi kekerasan terhadap anak,” kata dia
Lidya menambahkan, Polres Cianjur sudah melakukan memanggilan pada pihak saat Pol-PP yang telah melakukan perbuatan tersebut pada anak dibawah umur.
“Sesuai dengan tupoksi P2TPA, kita akan melakukan koordinasi bersama instasi terkait, juga terhadap pihak sekolah dan orang tua atas peristiwa tersebut agar tidak terjadi lagi hal yang serupa,” katanya.
Dia juga mendorong, pihak Orangtua dari anak yang diduga melakukan tindakan asusia tersebut agar lebih memperhatikan anaknya. Meskipun tidak sepenuhnya anak dalam pengawasan orangtua, dari pembinaan dari orangtua akan sangat penting untuk anak tersebut.
“Tentunya yang harus diperhatikan juga peran dari orangtua, bagaimana mereka mendidik dan membina anaknya supaya tidak lagi melakukan tindakan yang di luar norma, apalagi yang tidak seharusnya sudah dilakukan anak di bawah umur,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyelidikan, Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Cianjur, Heru Haerul Hakim, mengatakan, pihaknya melakukan pembinaan yang tidak berat terhadap anak-anak yang diamankan setelah ketahuan oleh pengunjung alun-alun melakukan tindakan asusila di kawasan tersebut.
“Bahkan jika mengacu pada kesepakatan bersama, mereka yang melakukan tindakan asusila diberikan sanksi sosial, berupa digunduli di depan umum. Tapi kami sebatas memberikan pembinaan berupa berguling di karpet atau rumput sistetis. Wajah mereka pun ditutup,” kata dia.
Menurutnya, yang diberi pembinaan berguling hanya laki-laki, sementara perempuannya dibawa ke kantor untuk dipanggil orangtua serta pihak sekolahnya.
“Yang laki-laki pun dipanggil orangtuanya, kebetulan mereka tinggal dengan neneknya, sementara orangtuanya tidak bersama mereka. Bahkan untuk yang perempuan sampai diantar ke rumahnya oleh petugas,” kata dia.
Meski usianya di bawah umur, lanjut Heru, tindakan mereka bukan hal yang sepantasnya dilakukan oleh usia mereka. Bahkan untuk orangtua. “Jadi sebelumnya pun mereka sudah mempemalukan diri mereka di muka umum dengan melakukan tindakan tersebut, kami sebatas memberikan pembinaan,” kata dia.