CIANJUR – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Cianjur Muzani Saleh mengimbau, di bulan ramadan agar semua warung makan, dan tempat – tempat hiburan di Kabupaten Cianjur tidak beroperasi jika tidak mau disegel.
“Saya ingatkan pada saat bulan ramadan, tempat – tempat hiburan tidak boleh ada yang beroperasi,” terang Muzani,Kamis (25/4).
Muzani mengatakan, tak hanya tempat – tempat hiburan saja, warung – warung nasi pun juga bisa buka pada jam – jam tertentu, misalnya sekitar jam 16.00 Wib. “Begitu juga warung – warung nasi, minimal mulai buka harus pukul 16.00 Wib,” katanya.
Selain itu lanjut Muzani, khusus bagi anak – anak sekolah tidak mencoba untuk keluar atau bermain diluar jam belajar. “Kita juga akan menerapkan razia pelajar, karena banyak laporan kaitan dengan pelajar berkeliaran diluar jam belajar,” katanya.
Selaku penegak Perda, pihaknya mengimbau agar dibulan ramadan nanti, khususnya bagi para pemilik usaha seperti warung, warnet dan juga tempat – tempat hiburan mentaati aturan dengan begitu bisa tercipta suasana bulan ramadan yang penuh barokah.
Seorang pemilik warung makan Tamsir Alam (40) mengaku tidak mempersoalkan adanya imbauan agar tutup selama bulan ramadan. Namun bisa membuka usaha di atas pukul 16.00 Wib. Dengan begitu masih ada waktu untuk mengais rezeki.
“Tidak masalah, ini sudah menjadi hal yang rutin setiap tahun. Pada prinsipnya kami selaku muslim sangat mendukung apa yang disampaikan pemerintah. Kalau boleh bukanya di atas jam 16.00 Wib, kita akan ikuti,” kata Tamsir.
Hanya saja pihaknya meminta kepada aparat penegak Perda agar konsisten dalam menegakkan aturan. Jangan sampai ada sikap diskriminasi, kalau imbauan itu untuk semua, harus diberlakukan bersama. “Jangan sampai karena ada sesuatu misalnya, penindakannya sebelah atau malah dibiarkan. Pokoknya harus tegas demi kepentingan yang lebih baik,” pungkasnya. (yis/sri)