CIANJUR – Peserta pemilu di Cianjur meminta KPU Kabupaten Cianjur segera menyelesaikan temuan formulir C1 sertifikat yang salah dalam penulisan dan penjumlahan suara, sehingga dapat merugikan peserta khususnya caleg kabupaten hingga pusat.
Temuan formulir C1 sertifikat yang dipegang saksi parpol atau saksi peserta Pemilu 2019 yang salah dalam penulisan dan penjumlahan suara itu, hampir terjadi di seluruh TPS yang ada di Cianjur. Bahkan dalam jumlah total banyak ditemukan tidak terisi.
“Bukan hanya satu dua TPS tapi sebagian besar penjumlah dalam C1 sertifikat yang diberikan pada saksi banyak yang tidak sesuai dan bahkan tidak terisi jumlahnya,” kata seorang calon legislatif dari daerah pemilihan (Dapil) II Ade Sobari.
Dia menjelaskan, banyak ditemukan kesalahan dalam penulisan dan penjumlahan di formulir C1 sertifikat, sehingga saat dijumlahkan total suara yang diraih peserta pemilu tidak singkron.
Dia menegaskan, dengan adanya kejadian itu, pihaknya akan meminta KPU untuk kembali melakukan penghitungan ulang setiap kotak suara dari setiap TPS yang ada di Cianjur pada saat pleno tingkat kabupaten.
“Ini untuk mewujudkan Pemilu 2019 yang jujur dan adil serta tanpa manipulasi. Kita mendengar kondisi itu akibat human eror, dengan banyaknya kondisi penyelenggara yang kelelahan, tapi seharusnya dapat diantisipasi dari awal,” katanya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cianjur, terus melakukan pendalaman terkait banyaknya temuan formulir C1 sertifikat pada Pemilu 2019 yang salah dalam penulisan dan penjumlahan suara.
Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Cianjur, Tatang Sumarna, mengatakan pihaknya belum dapat menentukan kesalahan penulisan dan penjumlahan dalam formukir C1 sertifikat itu, sebagai bentuk pelanggaran atau upaya penggelembungan suara.
“Segala bentuk kekeliruan di tingkat TPS tentunya masih dapat dikoreksi ditingkat PPK, jika ditingkat PPK masih lolos tentunya akan dikoreksi ditingkat KPU atau kabupaten,” katanya.
Namun tambah dia, jika kesalahan itu terdapat unsur kesengajaan, merupakan pelanggaran pemilu yang dapat diancam dengan pidana. Bawaslu menduga terjadinya kondisi tersebut, dampak tidak teraturnya proses distribusi logistik, berimbas terjadinya kelelahan petugas di TPS sehingga terjadi human eror.(bay/red)