CIANJUR – Tertukarnya surat suara pemilihan umum (Pemilu) 2019 juga terjadi di dua TPS di Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur. Dua TPS tersebut yang surat suaranya tertukar terjadi di TPS 1 dan 2 Desa Cibulakan, Kecamatan Cugenang.
Menurut Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cugenang, Tatang Hamdani, tertukarnya surat suara tersebut terjadi untuk calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Daerah Pemilihan (Dapil) I dengan Dapil II.
“Seharusnya kita itu masuk Dapil II, sementara yang ada itu untuk Dapil I. Tapi hanya untuk surat suara caleg DPRD Kabupaten saja, yang lainnya tidak terjadi,” kata Tatang saat dihubungi dilapangan, Rabu (17/4).
Tatang menyebut terungkapnya hal itu setelah proses pencoblosan sudah berlangsung di TPS. Salah seorang peserta memberitahukan kalau surat suaranya keliru. Setelah di cek ternyata benar, surat suara yang diterima untuk DPRD Kabupaten Dapil I.
“Sudah 19 orang yang terlanjur nyoblos dan masuk dalam kotak suara di TPS 2, baru kemudian dihentikan proses pencoblosannya sementara. Hal serupa juga terjadi di TPS 1,” katanya.
Untuk penggantinya, surat suara DPRD Kabupaten itu diambil dari TPS terdekat. “Memang dihentikan sementara pemungutan suaranya, tapi setelah mengambil surat suara dari TPS terdekat yang cadangan bisa dilanjutkan kembali,” tegasnya. (sri)