Perlu diketahui, kasus DAK pendidikan Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2018 yang menetapkan empat tersangka yakni Irvan Rivano Muchtar, Cepi, Cecep Sobandi, dan Rosidin sudah masuk dalam penyidikan tahap dua.
Sejauh ini, sudah ada 51 saksi yang sudah diperiksa, disamping dari masing-masing tersangka yang sudah diperiksa dua kali. Mereka yang diperiksa di antaranya Pejabat daerah, Kepala Bidang SD, Kepala Subrayon, Kepala Sekolah, Notaris, hingga Pihak swasta. Rencana sidang akan dilakukan di Bandung.(bay/red)