Sulit Bebas Dari Tuntutan KPK

Sulit Bebas Dari Tuntutan KPK
BARANG BUKTI: Petugas KPK menunjukkan barang bukti duit hasil pemerasan Bupati Cianjur disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Rabu (12/12)
0 Komentar

CIANJUR – LSM Aliansi Masyarakat untuk Penegakan Hukum (Ampuh) Cianjur menilai sudah masuknya kasus dugaan tindak pinda korupsi Bupati Cianjur nonaktif, Irvan Rivano Muchtar dan tiga tersangka lainnya pada tahap dua membuktikan jika penyidikan kasus tersebut masih pada jalurnya.
Bahkan, Ampuh menyebutkan jika hal tersebut sekaligus menepis isu yang sempat berkembang jika IRM akan bebas dari kasus tersebut.
Presidium LSM Ampuh Cianjur, Yana Nurzaman, mengatakan, dari informasi yang didapatkan pihaknya dari website resmi KPK jika berkas penyidikan untuk tersangka pemerasan DAK SMP tahun anggaran 2018 Bupati nonaktif IRM telah berstatus P21. Dalam artian lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Bandung.
“Hal ini selain menunjukan kinerja penyidik KPK yang on the track serta menepis isu yang ada dari pihak yang pro terhadap IRM, walaupun sebetulnya isue ini tidak berdasar,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, Kamis (11/4).
Yana juga menyebutkan, begitu lama dan telitinya penyidik KPK dalam proses penyidikan menunjukan kinerja penyidik yang sangat serius dan hati-hati dalam kasus ini. Kasus tersebut, lanjut Yana, sangat penting bagi penyidik KPK karena yang dikorupsi adalah dana pendidikan.
“Kalau kami diperkenankan untuk berspekulasi, sangat sulit bagi para tersangka untuk bebas dari segala tuntutan jaksa penuntut KPK,” ucapnya.
Oleh karena itu, Yana mengatakan, semua kelompok masyarakat yang pro ataupun kontra, diharapkan tidak mendahului mengambil kesimpulan tentang proses peradilan kasus tersebut.
“Serahkan dan percayakan semuanya kepada proses hukum, kami percaya majelis hakim tipikor yang mengadili kasus ini akan berlaku seadil-adilnya serta memutuskan perkara ini berdasar kepada alat bukti dan keterangan saksi yang ada serta hal-hal yang baru yang nantinya menjadi fakta persidangan,” tuturnya.
Di samping itu, Yana mengatakan, kasus tersebut tidak hanya bermuara di IRM an tersangka lainnya. Dia mengungkapkan, berdasarkan analisa-analisa yang pihaknya sampaikan terdahulu, bahwa diyakini muara aliran dana hasil pemerasan ini bukan di Bupati nonaktif IRM, tapi di TMS atau Bupati Cianjur sebelumnya.
“Keyakinan kami diperkuat oleh giat penggeledahan penyidik KPK yang sampai ke gedung megah milik TMS yang ada di Beelka, kami meyakini keterlibatan TMS dalam kasus ini akan terkuak secara terang benderang pada proses persidangan nanti,” tuturnya.

0 Komentar