CIANJUR – Bawaslu Kabupaten Cianjur bakal mengeluarkan imbauan bagi pemilik akun pribadi agar tidak memposting sesuatu yang berkaitan dengan kampanye calon legislatif (caleg) ataupun Paslon Presiden dan warkil presiden saat masa tenang.
Komisioner Bawaslu Cianjur, Hadi Dzikri Nur, mengatakan, pihaknya sudah menginformasikan kepada team media sosial dari para caleg atau tim pemenangan terkait masa tenang kampanye, serta larangan untuk memposting apapaun yang bernuansa kampanye.
“Kalau akun resmi sudah dipastikan tidak akan berkampanye saat masa tenang. Kalaupun ada maka bisa dijadikan sebagai temuan pelanggaran pemilu,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, Kamis (11/4).
Menurutnya, yang jadi pemasalahan saat ini ialah keberadaan akun pribadi atau akun tidak jelas di media sosial yang tetap mengkampanyekan caleg ataupun salah satu paslon presiden dan wakil presiden di masa tenang.
Pasalnya keberadaan akun tersebut tidak masuk dan diatur dalam regulasi yang ada, sehingga sulit untuk melakukan penindakan. Namun, lanjut dia, Bawaslu akan mengeluarkan imabuan kepada pengguna medsos terutama bagi warga Cianjur untuk tidak memposting apapun yang bernuansa kampanye.
“Untuk materi imbauannya akan kami rapatkan dulu. Tapi diharapkan semua warga Cianjur dan pengguna media sosial untuk turut mengindahkan imbauan untuk tidak berkampanye saat masa tenang,” ucapnya.(bay/red)