Perangkat Desa Masuk BPJS Ketenagakerjaan

0 Komentar

CIANJUR – Kantor Cabang Pelayanan Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 360 desa Kabupaten Cianjur sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ditargetkan, ke depan, para RT dan RW bakal dirangkul untuk menjadi peserta jaminan sosial tersebut.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Cianjur, Joko Sundoro mengatakan, pada tahun 2019 seluruh perangkat desa yang ada di Cianjur sudah terdaftar mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut terwujud setelah beberapa kali pihaknya melakukan sosialisasi terkait pentingnya jaminan sosial untuk pekerja.
“Sebelumnya kami melakukan beberapa kali sosialisasi secara bertahap dan akhirnya seluruh perangkat desa di Cianjur mengikuti jaminan sosial yang tercapai tahun ini. Sebagian besar perangkat tertarik untuk mendaftar karena berbagai manfaat yang mereka tererima dari jaminan tersebut,” katanya kepada wartawan, belum lama ini.
Dia menjelaskan, jaminan kesehatan untuk perangkat desa itu sebagai jaminan ketika hal yang tidak diinginkan terjadi menimpa mereka, sehingga pemegang jaminan atau ahli waris akan menerima manfaat.
“Kita tidak pernah tahu kapan akan terjadinya Kecelakaan kerja atau meninggal dunia, sehingga perangkat desa harus memiliki jaminan sosial,” katanya.
Dia menjelaskan, seluruh perangkat yang ada di desa diharuskan membayar iuran sekitar Rp 1.837.000,- setiap bulannya dan setiap perangkat desa nantinya akan mendapatkan jaminan hari tua.
“Dalam terlaksanannya BPJS kesehatan memang harus melibatkan perangkat desa secara langsung. Untuk kedepanya perangkat desa akan melibatkan RT atau RW karena setiap pekerjaan ada resikonya,” kata Joko.
Di sisi lain, dia juga menyinggung terkait kesadaran perusahaan untuk mendaftarkan pegawainya ke BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, hingga saat ini masih banyak perusahan di Cianjur yang tidak mengikuti atau memasukan pekerjanya kedalam BPJS Ketenagakerjaan. Seharusnya perusahaan tersebut harus mengikuti jaminan ketenagakerjaan.
“Kami mengimbau agar perusahaan yang belum mengikuti BPJS Ketenagakerjaan dapat segera mendaftarkan karyawannya dalam jaminan sosial yang sudah ditunjuk langsung pemerintah,” katanya.(bay/sri)

0 Komentar