Ingat! Dilarang Kampanye di Masa Tenang

0 Komentar

Di samping itu, Bawaslu Jabar berikan pemahaman tentang produk hukum penawasan pemilu terhadap masing-masing perwakilan Partai Politik, OKP dan jurnalis. Hal tersebut diharapkan agar dapat memahami petaruran dan pengawasan pemilu.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Abdulah Dahlan mengatakan, penting rasanya untuk disampaikan melalui sosialisasi tentang produk hukum pengawasan pemilu.
“Ada berapa fungsi nanti dalam hal tahapan pengawasan pemilu, salah satunya pengawasan dana kampanye, tentang pemungutan suara dan penghitungan suara,” terangnya.
Fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu akan menjadi landasan pijakan dalam menjakankan pengawasan. Adapun pengawasan yang dilakukan oleh stakeholder merupakan sebagaian dari upaya Bawaslu untuk melakukan pencegahan potensi pelanggaran pemilu. Dan termasuk kepatuhan sebagai peserta pemilu harus mentaati.
“Yang pasti bagi para peserta pemilu tidak boleh melanggar, dalam aturan-aturan dana kampanye setiap parpol kewajibannya harus dilakukan dan termasuk di hari H pemilihan,” katanya.
Abdulah mengatakan, untuk akun-akun media sosial seperti Facebook juga diatur dalam Undang-Undang. “Bagi semua partai peserta pemilu yang memiliki akun media sosial harus dilaporkan ke KPU,” terangnya.
Menurutnya, bagi akun-akun medsos yang sudah melakukan registrasi harus ikut dan tunduk pada aturan-aturan KPU. “Selain tidak boleh berkampanye yang bernarasi kebencian, juga dilarang menyebarluaskan berita hoaks,” tandasnya.(yis/red)
 

0 Komentar