Ingat! Dilarang Kampanye di Masa Tenang

0 Komentar

CIANJUR – Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Cianjur, Rustiman mengimbau kepada masyarakat, khususnya peserta pemilu untuk tidak menyebarkan materi-materi kampanye pada saat masa tenang. Khususnya di media sosial atau media dalam jaringan.
Hal itu dilakukan agar pelaksanaan pemilu berjalan dengan fair dan adil sesuai yang tertuang di dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye.
Menurutnya, KPU sudah memprediksi bahwa pada saat masa tenang masyarakat khususnya peserta pemilu akan berupaya memanfaatkan media sosial untuk berkampanye.
“Dipastikan hal itu (kampanye saat masa tenang) pasti ada, menggunakan media sosial,” terang Rustiman kepada Cianjur Ekspres, Kamis (4/4).
Dia menyebutkan, KPU sebetulnya tidak memiliki aturan yang jelas soal sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat atau peserta pemilu yang tetap menyebarluaskan materi kampanye pada saat masa tenang di media sosial.
“Kami berharap masyarakat tidak menyebarkan media kampanye pada saat masa tenang untuk menjaga kondusivitas pemilu,” ungkapnya.
Sementara itu Divisi Penindakan dan Pelanggran Bawaslu Kabupaten Cianjur, Tatang Sumarna, menuturkan, kaitan dengan kampanye sesuai dengan PKPU nomor 23 diatur bahwa masa kampanye itu dimulai 3 September 2018 hingga 13 April 2019.
“Tentunya masa kampanye itu meliputi semua metode tahapan kampanye, termasuk metode kampanye di media sosial,” katanya.
Kaitan dengan kampanye di media sosial, lanjut Tatang, sudah harus diberhentikan terhitung sejak 13 April 2019 ini. Adapun masih jika masih adanya akun medsos yang mencoba berkampanye dimasa tenang (kampanye di luar jadwal) maka dipastikan akan dikenakan sanksi pidana pemilu.
“Pasal 492 Undang-Undang nomor tujuh tentang pemilu, yang isinya mengatakan, akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun penjara,” katanya.
Menurutnya, tindak pidana hanya meliputi bagi akun-akun yang sudah melakukan registrasi ke KPU, baik itu akun partai atau pun akun-akun caleg.
“Di luar itu (tidak registrasi) memang tidak ada dalam aturannya. Kita akan menindak akun-akun partai yang sudah melakukan registrasi ke KPU. Adapun apabila ada temuan dari medsos akun pribadi masyarakat dan itu ada yang melaporkannya maka tetap akan di proses,” pungkasnya.

0 Komentar