Kedapatan Merokok di Alun-alun, Pengunjung di Sanksi Push-up

0 Komentar

CIANJUR – Lebih dari 5 pengunjung Alun-alun Cianjur diberi hukuman pembinaan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur, Kamis (28/3). Mereka kedapatan melanggar tata tertib (merokok) di kawasan alun-alun.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur, Muzani Saleh, mengatakan, para pengunjung yang melanggar tatib diberikan hukuman sebagai efek jera agar tidak melakukan hal yang serupa. Hukuman itu, kata dia, berupa push-up karena mereka merokok di kawasan alun-alun.
“Jumlah pelanggar belum pernah dihitung ada berapa, tapi hari ini (kemarin, red) lebih dari lima orang yang kena hukuman pembinaan,” kata Muzani.
Sebelumnya, dia menjelaskan, sudah diimbau oleh anggota Satpol PP bahwa kawasan Alun-alun Cianjur bebas asap rokok dan jangan buang sampah sembarangan. Namun, tetap saja ada pengunjung yang tak menghiraukan tata tertib tersebut.
“Hukuman itu dimaksud agar pengunjung tidak mengulang lagi kesalahannya,” jelasanya.
Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, juga mengimbau agar warga menjaga dan merawat Alun-alun Cianjur. Sebab, fasilitas umum itu merupakan milik bersama dan kebanggaan warga Kabupaten Cianjur.
“Yuk! Saling menjaga kondusivitas alun-alun dengan cara mengikuti aturan dan tata tertib yang berlaku,” imbaunya.(red/sri)

0 Komentar