CIANJUR – Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Cianjur, Oting Zaenal Mutaqin, mengatakan, sejumlah pejabat dinas diperiksa pihak kepolisian terkait pengadaan Bus Sekolah senilai Rp 600 juta yang hingga saat ini belum beroperasi, lantaran belum memiliki surat-surat kendaraan.
Menurutnya, pejabat yang dipanggil tersebut ada juga yang sudah tidak bertugas di Disdikbud, lantaran sudah pindah tugas di OPD lain. Namun diperiksa lantaran pengadaan bus tersebut dilakukan saat orang-orang tersebut menjabat di Disdikbud.
“Informasinya sudah ada yang diperiksa terkait pengadaan bus sekolah itu, bahkan pejabat tersebut sudah diperiksa dua kali,” kata dia kepada wartawan, kemarin (26/3).
Oting mengaku, pihaknya menyerahkan proses hukum yang dilakukan dan mendukung pemeriksaan agar bus yang dibeli sejak tahun 2017 mengunakan dana APBD tersebut segera difungsikan.
“Saya sebagai pelaksana tugas berharap proses pemeriksaan oleh kepolisian dapat menyelesaikan permasalah bus tersebut karena sudah seharusnya di operasikan,” katanya.
Oting menjelaskan, bus sekolah yang masih berplat putih itu, sudah lama terparkir dan tidak dapat digunakan karena terkendala dalam proses balik nama. “Kami selalu mengusahakan ke kantor Samsat, agar dapat dibalik namakan lalu dipergunakan, namun kami terkendala persyaratan karena sejumlah dokumen pembelian dan dokumen bus tersebut tidak ada,” katanya.
Dia menuturkan, tidak mengetahui persis awalnya pengadaan bus sekolah. Untuk mengetahui dokumen harus ada orang lama yang mengetahui awal pengadaan bus sekolah yang sampai saat ini masih mangkrak.
“Saya akan mengupayakan, agar bus sekolah dapat digunakan karena pengadaan bus tersebut untuk digunakan membantu kelas jauh di daerah terpencil,” katanya.(bay/sri)