CIANJUR – Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur, sepanjang Januari-Februari 2019, telah menerbitkan 27 dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) untuk Orang Dengan Ganguan Jiwa (ODGJ).
Kabid Pendataan Disdukcapil, Fauzy F Rejab, mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2010 pasal 1 ayat 2, dijelaskan yang dimaksud dengan penduduk rentan adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh adminduk.
“Terkait pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan untuk penduduk rentan administrasi kependudukan, dibagi menjadi beberapa klasifikasi, untuk pengungsi korban bencana sosial, orang terlanjar dan komunitas terpencil,” katanya kepada wartawan, Kamis (21/3).
Dia menjelaskan, untuk melakukan pendataan penduduk rentan di Cianjur, pemkab tengah melakukan pembentukan tim karena terkait pendataan perlu melibatkan dinas dan instasi terkait.
“Untuk pemenuhan dokumen administrasi penduduk rentan saat ini, sudah dapat dilayani Disdukcapil. Kami juga sudah memberikan dokumen adminduk baru untuk ODGJ,” katanya.
Fauzy menuturkan, disdukcapil telah menterbitkan 27 dokumen adminduk di antaranya untuk Kartu Keluarga (KK) sebanyak 13 dan e-KTP sebanyak 14 keping. “Pemberian dokumen adminduk bagi ODGJ itu penting diberikan karena untuk pelayanan dasar saat melakukan pendaftaran BPJS, rawat inaf di RSJ juga pemberian obat,” katanya.
Pihaknya menambahkan, selama Maret Disducapil telah menerima sebanyak tiga pengajuan dokumen adminduk untuk ODGJ dan saat ini sedang dalam proses percetakan. Sementara itu, pada tahun lalu, Disdukcapil telah mengeluarkan dokumen adminduk untuk ODGJ sebanyak 22 dokumen diantaranya 15 dokumen KK dan 5 e-KTP.(bay/red/sri)