CIANJUR – Sebuah peternakan domba ilegal tanpa dokumen perizinan lengkap di Kampung Pasirkuntul, Desa Jamali, Kecamatan Mande, digerebek Satpol PP Kabupaten Cianjur bersama Cianjur Aktivis Independen (CAI), Rabu (20/3).
Peternakan tersebut memiliki ribuan ekor domba dan berdiri di atas lahan seluas dua hektare. Saat ini, Satpol PP melakukan penyegelan karena aktivitas peternakan itu sama sekali belum mempunyai dokumen lengkap.
Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Kabupaten Cianjur, Heru Haerul Hakim, mengatakan, penggerebekan dilakukan atas laporan lembaga swadaya masyarakat Cianjur Aktivis Independen (CAI).
“Kami lakukan penyegelan karena yang bersangkutan izinnya tak lengkap,” kata Heru, kemarin.
Disinggung soal keberadaan warga asing yang bekerja di peternakan tersebut, Heru menjawab saat dilakukan penggerebekan pihaknya tak menemukan adanya WNA. “Saat kami di sana tak ada WNA,” kata Heru.
Direktur Eksekutif CAI, Farid Sandi mengatakan, meskipun hanya sebuah peternakan domba namun dokumen perizinan harus tetap ditempuh oleh setiap perusahaan. Mengingat ternak domba pun menghasilkan limbah kotoran.
“Sebelumnya ada aduan juga dari masyarakat kepada CAI bahwa di lokasi pemilik peternakan mulai melakukan tindakan penyerobotan lahan,” katanya.
Di lokasi, CAI menemukan tiga orang warga yang diduga berkebangsaan asing. Indikasinya, ketiga orang itu tidak fasih dalam berbahasa Indonesia.
“Kami menanyakan kepada pemilik peternakan, jawabannya bahwa tiga orang yang dari penampilan fisiknya identik beretnis asing adalah saudaranya,” kata Farid.
Menurut Farid, perusahaan bodong tanpa dokumen perizinan masih banyak di Cianjur. Hal tersebut diinginkannya menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah (Pemda) Cianjur untuk melakukan penataan. Pasalnya, selain dikhawatirkan memunculkan dampak negatif pada lingkungan, juga lolosnya pendataan administratif bagi pemda.(yis/red)