CIANJUR – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cianjur menangkap lima orang pengedar Narkoba jenis ganja dan sabu. Salah satu pelaku pun ternyata merupakan seorang tukang becak.
Kapolres Cianjur, AKBP Soliyah, mengatakan, ke lima orang pelaku pengedar tersebut diduga akan mengedarkan narkoba itu di wilayah Cianjur. Bahkan dari para pelaku, petugas menemukan barang bukti puluhan gram Sabu dan ganja.
“Selain mengamankan lima orang pelaku, kami juga mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 406.96 gram dan sabu 63,25 gram siap edar, selain itu barang bukti berupa becak dan satu unit kendaraan roda dua diamankan jajaran Polres Cianjur,” kata dia saat gelar perkara di Mapolres Cianjur, Sabtu, (16/3) lalu.
Soliyah menjelaskan, untuk mengelabui petugas, barang haram tersebut dikemas dengan cara yang tidak seperti biasanya, dan jarang ditemukan pula narkoba itu edarkan menggunakan seorang kurir tukang becak.
“Biasanya kalau narkoba jenis ganja itu dikemas menggunakan lakban menjadi seperti bantalan, namun kali ini pelaku mengiling ganja lalu dikemas seperti kopi ataupun teh,” katanya
Selain menggunakan kuring tukang becak lanjut Soliyah, para pelaku tersebut mengedarkannya dengan cara menempelkan atau menyimpan disuatu tempat kemudian mengirimkan via SMS ke pemesan setelah pemesan mentrasfer sejumlah uang.
“Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (1) UU nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman penjara paling singkat selama 6 tahun, paling lama 20 tahun, dan denda maksimal sebesar 10 miliar,” katanya
Pihaknya menambahkan, hasil dari pemeriksaan para pelaku tersebut dipastikan akan mengedarkan narkoba itu di Cianjur, namun barang itu terlarang dikirim dari luar Cianjur.(bay/sri)