KORUPSI merupakan masalah paling krusial yang dihadapinegaradanbangsa Indonesia saatini. Bahkan, korupsi di Indonesia dapatdikatakansudahdalamtaraf yang membahayakan dan bersifat sistemik, karena korupsi hampir terjadi di semua lembaga Negara dari tingkat paling rendah sampai yang paling tinggi. Bahkan, korupsi juga telah menyandera aparat dan lembaga penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum. Sehingga tindak pidana korupsi baik dilihat dari sisi kuantitas maupun sisi kualitas dewasa ini di Indonesia tidak lagi merupakan kejahatan biasa (ordinary crimes), akan tetapi sudah merupakan kejahatan yang sangat luar biasa (extra ordinary crimes).
Secara normatif, upaya penegakkan hukum pemberantasan korupsi sebenarnya sudah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Secara kelembagaan telah dilakukan penguatan kelembagaan penegakkan hukum pemberantasan korupsi yakni dengan membentuk lembaga khusus pemberantasan korupsi yang diatur secara khusus dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan undang-undang tersebut, KPK diberikan tugas untuk melaksanakan penegakan hukum pemberantasan korupsi. Tugas KPK adalah melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi dan melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Semenjak didirikan tahun 2002 sampai sekarang, KPK telah menindak berbagai kasus korupsi. Akan tetapi Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia sebagaimana dilansir oleh Transparansi Internasional (TI) – meskipun ada perbaikan – tetap masih tergolong rendah. Indonesia menempati posisi ke 88 dari 183 negara dengan poin 36.
Menyikapi kondisi tersebut diperlukan suatu upaya yang serius dan holistik dengan menggunakan berbagai macam pendekatan dalam pemberantasan korupsi baik pendekatan hukum, sosial, budaya, agama bahkan pendidikan terutama pendidikan formal di sekolah.
Upaya pemberantasan korupsi, paling tidak mencakup dua bagian besar, yaitu (1) penindakan, dan (2) pencegahan. Penindakan perilaku korupsi merupakan domain dari para penegak hukum; Polisi, Jaksa dan KPK. Sedangkan upaya pencegahan bisa dilakukan oleh siapapun. Pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia tidak akan pernah berhasil secara optimal jika hanya dilakukan oleh pemerintah saja tanpa melibatkan peran serta masyarakat luas. Oleh karena itu tidaklah berlebihan jika lembaga agama dan lembaga pendidikan sebagai bagian penting dari masyarakat diharapkan dapat terlibat aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Keterlibatan lembaga agama dan lembaga pendidikan dalam upaya pemberantasan korupsi tentu tidak pada upaya penindakan yang merupakan kewenangan institusi penegak hukum. Peran aktif lembaga agama dan lembaga pendidikan diharapkan lebih difokuskan pada upaya pencegahan korupsi dengan ikut membangun budaya anti korupsi di masyarakat.