Dalam program PTSL ini kata Lutfi, sistem pendaftaran serentak, semua di daftarkan. “Semua didaftarkan, tinggal kategorinya. Pokoknya konsepnya itu satu desa terdaftar,” tegasnya.
Untuk tahun 2019 ini, Kabupaten Cianjur mendapatkan kuota PTSL sebanyak 50 ribu bidang. Tersebar di 19 desa yang ada di tujuh kecamatan. Setiap tahunnya mengalami peningkatan jumlah. Pada tahun 2017 kendapatkan 20 ribu bidang, tahun 2018 mendapatkan 50 ribu bidang dan tahun 2019 menapatkan 50 bidang. “Kita usulkan tahun 2020 mendapatkan 100 bidang,” tegasnya.
Pihaknya juga menekankan, dalam pelaksanaan PTSL ini sudah diataur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
“Dalam SKB itu sudah ditetapkan besarannya Rp 150 ribu, jadi jangan sampai di tafsirkan yang lain-lain. Pokoknya sebesar itu sesuai dengan SKB. Keperluannya untuk kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai serta operasional petugas kelurahan/desa,” tegasnya.
Sementara itu Wakil Ketua Tim IV Bidang Yuridis PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur, Muhammad Darjat Supriatna mengungkapkan, ada 8 ribu bidang di Kecamatan Cilaku yang ditargetkan bersertipikat. Selama proses pemberkasan dan lainya berjalan lancar meski ada sedikit hambatan.
“Secara umum lancar, hanya ada sedikit hambatan yang membuat proses agak panjang. Seperti masih adanya warga yang belum memiliki e-KTP, karena meski memohon pertama tidak akan bisa di entry oleh sistem, jadi agak lambat sampai mengurus e-KTP,” kata Muhammad Darjat.
Selain masalah e-KTP, hal lainnya yang memperlambat proses pengurusan sertipikat program PTSL ini adalah terkait penunjukkan batas. Acap kali masih ada pemilik tanah yang tidak berada di tempat. “Tapi secara umum aman dan berjalan dengan baik,” pungkasnya. (sri)