SENYUM ceria tampak terpancar dari ratusan warga yang tengah berada di dalam aula gedung PGRI Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur Kamis (14/3). Para warga tersebut berasal dari tiga desa yang ada di wilayah Kecamatan Cilaku yakni dari Desa Sirnagalih, Cibinong Hilir dan Rancagoong.
Mereka datang bukan tanpa alasan, mereka rela berpanas-panasan dan meluang waktu demi mendapatkan satu tujuan. Yakni mendapatkan sertipikat tanah yang selama ini mereka harapkan yang di bagikan langsung oleh Plt Bupati Cianjur H. Herman Suherman bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur, Lutfi Zakaria.
“Jelas sangat senang sekali, ini yang saya harapkan dari dulu. Baru dalam pemerintahan Presiden Jokowi (Joko Widodo) ada program pensertipikatan tanah dengan mudah dan terjangkau. Manfaatnya sangat banyak, harga jual pasti naik dan bisa jadi agunan,” kata Elis Salma (34) salah seorang warga penerima sertipikat.
Hal serupa juga dirasakan oleh warga lainya yang hadir pada pembagian sertipikat tersebut. Dalam kesempatan itu Plt Bupati bersama kepala kantor pertanahan membagikan 400 sertipikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Warga yang menerima sertipikat PTSL itu berasal dari Desa Cibinong Hilir 50 orang, Desa Sirnagalih 150 orang dan Desa Rancagoong 200 orang.
Plt Bupati Herman Suherman mengatakan, masyarakat sangat bahagia dengan diterimanya sertipikat karena sudah mendapatkan kepastian hukum atas hak tanahnya. Selaku pemerintah kabupaten Herman menyampaikan ucapan terimakasih kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang telah membuat kebijakan pembuatan sertipikat melalui program PTSL.
“Mudah-mudahan program PTSL ini terus dilaksanakan, terutama di Kabupaten Cianjur sehingga kepastian tanah minimal di Kabupaten Cianjur sudah bisa ada kepastian dan sudah mempunyai sertipikat. Pokoknya di teruskan dan masyarakat akan lebih bahagia lagi kedepannya,” kata Herman.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur, Lutfi Zakaria mengungkapkan, di Kabupaten Cianjur itu ada sekitar 1,1 juta bidang tanah. Namun baru 180 ribu bidang yang telah bersertipikat.
“Jika dalam kondisi biasa butuh waktu sekitar 460 tahun untuk mensertipikatkan seluruh tanah yang ada di Cianjur. Melalui program PTSL ini bisa mempercepat pendaftaran tanah. Pemerintah sendiri menargetkan 2025 seluruh tanah tuntas sertipikat,” kata Lutfi.