CIANJUR – Pemberhentian kerja kepada 130 pegawai RSUD Pagelaran batal dilakukan. Pasalnya, Plt Bupati Cianjur Herman Suherman mengeluarkan keputusan untuk melakukan kajian dan seleksi ulang pegawai di rumah sakit tersebut.
Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman mengakui jika dirinya mengeluarkan kebijakan untuk pengkajian dan seleksi ulang pegawai RSUD Pagelaran. Terlebih akibat kebijakan rasionalisasi sebelumnya yang membuat polemik.
“Iya sudah saya tandatangani suratnya. Saya instruksikan untuk ada seleksi ulang secara terbuka,” kata dia kepada Cianjur Ekspres saat dihubungi melalui telepon seluler, Minggu (3/3).
Menurutnya, seleksi ulang tersebut bakal melibatkan tim dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), supaya menghasilkan pegawai yang memang berkompeten, sesuai kebutuhan, dan prosesnya bisa lebih transparan.
“Untuk waktu pelaksanaan sudah saya minta sesegera mungkin. Jadi mau itu yang kemarin dapat surat ataupun yang bertahan, silakan ikut seleksi ulang,” kata dia.
Herman menambahkan, terkait mereka yang mendapatkan surat pemberhentian, bisa kembali bekerja. Jikalau tidak kembali bekerja, mereka tetap bisa mengikuti seleksi ulang pengisian pegawai RSUD Pagelaran.
“Yang mau bekerja lagi silakan, yang tidak juga tidak apa. Yang jelas pemerintah sudah ambil keputusan untuk kaji dan seleksi ulang, dengan harapan prosesnya memang terbuka dan transparan sesuai kebutuhan,” kata dia. (bay/red/sri)