CIANJUR – Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Hilman Wahyudi mengatakan, NIK tersebut sudah masuk dalam data atas nama Bahar sebagai pempilih di Pilgub Jawa Barat, tahun lalu. Data pun bersumber dari DP4 yang diterima dari Kemendagri.
Dia mengaku, jika kemungkinan data tersebut tidak terverifikasi pada saat coklit Pilgub, mengingat untuk pemilu 2019 tidak ada coklit seperti pemilihan sebelumnya.
“Jadi itu data pun sudah ada dari Pilgub Jabar. Makanya kami akan telusuri, kesalahannya ada dimana. Namun yang jelas, itu sumbernya dari DP4,” kata dia.
Tetapi, terkait kesalahan tersebut, Hilman mengaku akan segera memperbaikinya. “Kesalahan input data ini akan segera diperbaiki. Kami pun sudah koordinasi dengan sejumlah pihak,” kata dia.
Dia pun memastikan, jika meskipun NIK WNA itu masuk, bukan berarti punya hak pilih. Sebab yang memiliki hak pilih ialah WNI dengan nama Bahar.
Di sisi lain, Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Sidiq el-Fatah, mengatakan, pihaknya akan menelusuri juga masuknya NIK tersebut dalam DPT.
“Kami akan cek di data base, kenapa Bahar bisa masuk dalam data pemilih dengan NIK yang berbeda. Sekarang saya belum bisa komentar lebih lanjut, sebab menunggu dulu hasil pengecekan,” kata dia.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Warga Negara Asing yang bekerja di Cianjur masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun dalam data KPU, NIK tersebut bukan atas nama TKA, melainkan nama Bahar (47) seorang warga di Kelurahan Sayang.
Hal itu terungkap setelah dilakukan pengecekan pada aplikasi KPU RI. Ketika dimasukan NIK TKA tersebut dengan nama Bahar, muncul daftar pemilih untuk tps 9 di kelurahan tersebut.
Namun ketika dimasukan NIK dengan nama TKA asal China itu, tidak muncul daftar pemilih atau pemilih tidak terdaftar. Begitu pun jika dimasukan NIK asli dari Bahar, muncul juga pemberitahuan jika tidak terdaftar. (bay/red/sri)