Laporan Akan Dibawa ke Gakkumdu

0 Komentar

CIANJUR – Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Cianjur Tatang Sumarna membenarkan adanya laporan yang dilakukan oleh dua orang warga Kecamatan Gekbrong.
“Ia tadi kita kedatangan dua orang warga Gekbrong, mereka melaporkan adanya dugaan intimidasi oleh para ketua kelompok PKH pada saat acara pertemuan bersama caleg DPRD dari salah satu partai Pemilu yang berinisial DAD,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diterima Bawaslu adalah, rekaman, video, kaos dengan logo caleg DPR RI yang berinisial WS dan Stiker. “Kalau untuk syarat formil kita terima sudah lengkap, namun pelapor belum melakukan registrasi,” terangnya.
Tatang mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan sanksi terkait laporan dari warga tersebut. “Kaitan dengan sanksi, kita akan melakukan pembahasan terlebih dahulu bersama jajaran Bawaslu dan Sentra Gakkumdu,” tandasnya.(yis/sri)

0 Komentar