CIANJUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur terus melakukan pendalaman terkait dugaan kasus korupsi dan penyalah gunaan wewenang direksi RSUD Pagelaran.
Bahkan beberapa hari lalu, Direktur RSUD Cianjur, Jawa Barat, dr Awie Darwizar diperiksa Kejaksaan Negeri Cianjur terkait penyalahgunaan wewenang dan insentif jasa pelayanan sebesar 10 persen.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cianjur, Mali Daan, mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap direktur RSUD Pagelaran selama dua jam terkait laporan LSM Gembok Cianjur.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan. Yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan hari ini (kemarin),” katanya kepada wartawan.
Namun Mali tidak menjelaskan lebih lanjut terkait pemeriksaan yang dilakukan terhadap orang nomor satu di RSUD Pagelaran yang beberapa waktu lalu memberhentikan seratusan tenaga medis secara sepihak itu.
Sementara kuasa hukum dr Awie Darwizar,Yudi Junadi mengiyakan adanya pemeriksaan terhadap klienya oleh Kejari Cianjur, terkait laporan insentif jasa pelayanan, namun pemeriksaan ditunda sampai besok hari.
“Klien kami dimintai keterangan terkait remunisasi atau insentif jasa pelayanan. Pemeriksaan ditunda esok hari setelah ada aksi unjukrasa ke Kejari Cianjur,” katanya.
Seperti diberitakan Direrktur RSUD Pagelaran, Cianjur, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur, terkait insentif jasa pelayanan sebesar 10 persen oleh LSM Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (Gembok) Cianjur.
Pembagian tersebut tercatat dalam Surat Keputusan Direktur RSUD Pagelaran nomor 445/1509/RSUD-Pgl/2018 tentang Keputusan Direktur RSUD Pageralan tentang pembanguna hasil tarif layanan yang ditetapkan 1 Agustus.
Terlampir dari 100 persen pendapatan dibagi dua, untuk jasa sarana dan prasarana sebesar 40 persen serta jasa pelayanan sebesar 60 persen. Dari 60 persen jasa pelayanan, kembali dibagi dua untuk jasa pelayanan direktur sebesar 10 persen dan jasa pelayanan karyawan sebesar 50 persen dari pendapatan.(bay/sri)