“Kalau menurut kami, mereka itu merupakan WNA yang baik, yang ingin melaporkan identitaskan kepada pemerintah dan pihak kepolisian. Dibandingkan dengan WNA-WNA yang berkeliaran tidak jelas yang tidak memiliki izin tempat tinggal tetap,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, Rabu (27/2).
Di samping itu, Yudi juga menjamin tidak ada NIK ganda yang dimiliki ke 17 WNA tersebut. Dan masa berlaku E-KTP itu sesuai dengan Sitap yang berlaku sampai 5 tahun saja.
“Jika masa berlaku telah habis, para WNA itu wajib lapor kembali. Mereka harus memperpanjang Sitap di Imigrasi, lalu kembali melakukan perpanjangan masa berlaku KTP,” ungkapnya.(red)