CIANJUR,cianjurekspres.net – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur menegaskan bahwa nomor induk kependudukan (NIK) dalam e-KTP warga negara asing (WNA) adalah tunggal atau tidak ada nomor induk ganda. Bahkan, belasan WNA itupun termasuk warga pendatang yang baik lantaran sudah melaporkan identitasnya.
Berdasarkan data penerbitan e-KTP untuk WNA dari Disdukcapil Kabupaten Cianjur ada 17 warga asing di antaranya:
1. Dzulkarnain bin Mohamed Arsis (NIK 3203283008660003) WNA asal Singapura, tempat tinggal tetap di Kecamatan Cianjur.
2. Kattom Lyas (NIK 32033103107770002) WNA asal Francis, tempat tinggal tetap di Kecamatan Pacet.
3. Dayana (NIK 3203017107680010) WNA asal Rusia, tempat tinggal tetap di Kecamatan Cianjur.
4. Lemby Ibrahim Abdallah Kodsy (NIK 327509037540009) WNA asal Mesir, tempat tinggal tetap di Kecamatan Sindangbarang.
5. Gouhui Chei (NIK 320301250377001) WNA asal China, tempat tinggal tetap di Kecamatan Cianjur.
6. Ziyi Chen (NIK 320301560901006) WNA asal China, timpat tinggal tetap di Kecamatan Cianjur.
7. Ali Dhafr A Alqahtani (NIK 3203040708630010) WNA asal Arab Saudi, tetap tinggal tetap di Kecamatan Cilaku.
8. Sibghatullah Kharoti (NIK 3203042702910002) WNA asal Afganistan, tempat tinggal tetap di Kecamatan Cilaku.
9. Ruizhu Shi (NIK 320376404640012) WNA asal China, tempat tinggal tetap di Kecamatan Cianjur.
10. Chungxiong Zheng (NIK 3203083007870001) WNA asal China, tempat tinggal tetap di Kecanatan Cianjur.
11. Jianfei Zheng (NIK 3203081410880011) WNA asal China, tempat tinggal tetap di Kecamatan Cianjur.
12. Lin Chenrong (NIK 3203011511830013) WNA asal China, tempat tinggal tetap di Kecamatan Cianjur.
13. Armom Ahmed (NIK 3203182804920003) WNA asal Banglades, tempat tinggal tetap di Kecamatan Pagelaran.
14. Mohamed Sherief Ali Khan (NIK 320324020660004) WNA asal India, tempat tinggal tetap di Kecamatan Naringgul.
15. Sheila Ross Mulyana (NIK 3203015709840012) WNA asal Filipina, tempat tinggal tetap di Kecamatan Cianjur.
16. Ben Christopher (NIK 3203102909740003) WNA asal Kamerun, tempat tinggal tetap di Kecamatan Pacet.
17. Guan Yue (NIK 3203111910820003) WNA asal China, tempat tinggal tetap di Kecamatan Cugenang.
Kasi Identitas Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Yudi Nugraha, mengatakan, belasan WNA yang memiliki KTP elektronik tersebut sudah menempuh prosedur dan mengikuti perekaman. Untuk mendapatkan e-KTP itu pun tidak mudah. Mereka harus memiliki Sitap dari Imigrasi dan surat lapor dari kepolisian.