CIANJUR – Dua orang warga Desa Songgom, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur Yanyan (41) dan Odang Hidayat (49), melaporkan kasus adanya dugaan pelanggaran Pemilu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Selasa (26/2).
Dalam laporannya itu, keduanya menyampaikan adanya dugaan intimidasi dari para ketua kelompok penerima bantuan program keluarga harapan (PKH) saat acara petemuan dengan salah satu calon legislatif (Caleg) DPRD dan DPRI salah satu partai politik.
“Saya datang ke Kantor Bawaslu ini ingin menanyakan, apakah yang dilakukan oleh caleg bersama ketua kelompok PKH itu dibenarkan apa tidak,” kata Ketua Pemuda di ke RWan 1 Desa Songgom, Kecamatan Gekbrong Yanyan, kepada Cianjur Ekspres.
Yanyan mengatakan, kejadiannya memang sudah 15 hari kebelakang. Akan tetapi kekhawatiran warga di ke RTan 2 RW 1 Desa Songgom itu terus berlanjut. Pasalnya dari keterangan warga (penerima PKH) yang ia terima, kalau tidak memilih caleg dari salah satu partai tersebut maka pencairan PKH berikutnya akan di stop.
“Yang jadi pertanyaan, apakah harus memilih caleg tersebut baru PKH akan dicairkan,” katanya. Yanyan berharap kedatangannya ke Kantor Bawaslu agar laporannya di tindak lanjuti. “Saya ingin ada tindakan dari Bawaslu,” tegasnya. (yis/bis)