CIANJUR, cianjurekspres.net – Kejaksaan Negeri Cianjur mengembalikan barang bukti sebuah kendaraan kepada sang pemilik Ujang Ahmad (50) warga Cianjur, di halaman kantor Kejaksaan Negeri Cianjur, Senin (25/2).
Proses pengembalian barang bukti tersebut diklaim cepat dan tak dipungut biaya. “Mobil saya dijadikan barang bukti kasus penganiayaan, saya mengajukan lima hari untuk pengambilan, hari ini saya bisa ambil mobil saya,” ujar Ujang.
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yudhi Syufriadi, mengatakan, acara penyerahan barang bukti merupakan lanjutan pencanangan dalam rangka kejaksaan wilayah bebas korupsi dan melayani warga Cianjur.
“Kasus yang menyangkut mobil tersebut sudah inkrah, terutama dalam pengembaliannya kami lakukan secepatnya,” kata Yudhi.
Yudhi mengatakan, pada kesempatan yang sama Kejaksaan Negeri Cianjur me-launching pelayanan barang bukti melalui online.(yis/tts)
BERITA SELENGKAPNYA TERBIT DI EDISI CETAK SELASA 26 FEBRUARI 2019