CIANJUR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur menemukan perusahaan peternakan tidak dapat menunjukkan kelengkapan izin. Akibatnya perusahaan tersebut ditempel stiker dalam pengawasan oleh petugas.
Hal tersebut diketahui setelah Satpol PP menggelar sidak bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur. Perusahaan yang didatangi di antaranya , PT. INDAH JAYA di Kampung Pasirbaru RT 01/11, Desa Cibokor, Kacamatan Cibeber dimikili Chen Guobol, PT. PRIMA KARYA EKA FARM di Kampung Cipesing RT01/02, Desa Kanoman, Kecamatan Cibeber, dan EKARIA FARM di Desa Kanoman, Kecamatan Cibeber.
Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Heru Haerul Hakim, mengatakan, Pada kegiatan pengecekan dilapangan ditemukan beberapa perusahaan peternakan tidak dapat menunjukkan kelengkapan persyaratan ijin-ijinnya.
Baca Juga:Dua Truk Terlibat Tabrakan, Seorang Luka BeratAlun-alun Cianjur Jadi Destinasi Wisata Dadakan
“Kami mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2002 tentang Bangunan, Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 2 Tahun 2017 tentang retribusi perpanjangan ijin memperkerjakan tenaga asing, dan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Usaha dan kegiatan yang wajib memiliki upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan lingkungan Hidup serta kelengkapan administrasi lainnya,” kata dia kepada wartawan, kemarin (15/2).
Heru mengungkapkan, peternakan ayam itu paling parah tentang kajian lingkungan, mulai dari UPL, UKL yang belum mereka buat. Selain itu, penambahan bangunan yang belum diperbaiki ijin-ijinnya.
“Sampai saat ini kami menemukan adanya Berkas Ijin-ijin terdahulu dan belum diperbaiki, karena adanya penambahan bangunan tapi ijinnya masih yang lama, “kata dia
Pihaknya telah melakukan penyegelan dalam pengawasan. Lanjut dia, para peternakan ayam lemah dalam proses pemberkasan ijin. Peternakan itu akan diawasi kurang lebih satu bulan untuk mengurus berkas ijin-ijinnya.
“Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap pemilik tiga peternakan itu, namun sampai saat ini baru satu orang yang telah memenuhi panggilan yaitu PT Indah Jaya saja, “katanya.
Heru menjelaskan, bila pemilik peternakan tidak memenuhi panggilan, pihaknya akan melakukan panggilan kembali, satu, dua, tiga panggilan, bila masih tidak diproses akan melakukan pembongkaran.