Kelabuhi Petugas dengan Bungkusan Ikan Teri

0 Komentar

CIANJUR – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur berhasil mengungkap peredaran narkoba dan mengamankan dua tersangka berikut barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 26.000 gram yang dikemas dalam 25 paket selama kurun waktu Januari.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) pengungkapan narkoba tersebut berada di Kampung Panggung RT 1/12, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet.
“Tersangka yang kita amankan berinisial DD (23) dan YS (31), kedua pelaku tersebut merupakan warga Cipanas,” kata Kepala Badan Nasional Narkotika (BNNK) Kabupaten Cianjur, AKBP Basuki.
Untuk mengelabuhi petugas BNNK, pelaku sengaja membungkus ganja dengan melapisi ikan teri yang bertujuan untuk (kamupalse) menghilangkan bau ganja tersebut.
“Pelaku merupakan jaringan Jawa Barat dengan Sumatra Utara, dengan begitu untuk penanganannya pun kita melibatkan BNNP,” ujarnya.
Basuki mengatakan, diawal tahun 2019 ini BNNK sudah mendapatkan barang bukti sebanyak 25 paket.
“Jadi ini adalah tangkapan kami di awal tahun 2019, tepatnya pada tanggal 17 Januari kemarin sebanyak 25 paket atau 26.000 gram. Para pelaku akan di jerat dengan Undang – undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara,” katanya. (yis/sri)

0 Komentar