CIANJUR – Pihak Polres Cianjur menampik jika penanganan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan korban Hartanto Jusman tidak berproses. Penanganan kasus tersebut seperti yang dilakukan sesuai dengan SOP.
Kapolres Cianjur, AKBP Soliyah mengatakan pihaknya telah menerima laporan korban Hartanto Jusman melalui kuasa hukumnya Boyamin Saiman dan telah melakukan tindakan. Termasuk melakukan pemanggilan serta penjemputan terhadap tersangka yang hingga saat ini belum bisa ditemukan.
“Kita sudah melakukan tugas sesuai dengan SOP dan on the track. Kalau lain-lainya kita tunggu saja kelanjutanya,” kata Kapolres singkat.
Seperti diberitakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mempraperadilankan Kepolisian Resor Cianjur terkait laporan pencurian dua unit sepeda motor yang hingga saat ini terkesan didiamkan.
Bonyamin yang sekaligus pengacara keluarga Hartanto selaku pelapor atas pencurian sepeda motor tersebut, telah mendatangi Mapolres Cianjur untuk mempertanyakan proses laporan kasus tersebut yang hingga saat ini terkesan diabaikan.
Meskipun kasus tersebut sudah dianggap lengkap atau P21 oleh kejaksaan, namun hingga saat ini belum ditindaklanjuti pihak kepolisian. Bahkan tersangka sudah dua kali dipanggil penyidik Polres Cianjur, namun belum ada upaya pemanggilan paksa meskipun kasus tersebut merupakan limpahan dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.(bay/sri)