Dianggap Kasusnya Tak Berproses, Polres di Praperadilankan

0 Komentar

CIANJUR – Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin, menyerahkan salinan surat pengajuan praperadilan ke Mapolres Cianjur terkait laporan pencurian yang diduga tak berproses.
Menurutnya, pengajuan praperadilan itu akan tetap dilakukan, meskipun pihak kepolisian telah membuktikan kinerjanya dengan melakukan dua kali pemanggilan dan penjemputan terhadap terlapor Suherman Mihardja alias Aan.
“Terlapor tidak berhasil ditemukan saat dilakukan penjemputan oleh petugas. Kalau memang tidak ada kami mendesak Polres Cianjur, mengeluarkan status DPO terhadap pelaku yang diduga melarikan diri,” katanya kepada wartawan saat ditemui di Mapolres Cianjur, Kamis (14/2).
Pihaknya menilai kinerja aparat kepolisian terkesan lamban dalam penanganan kasus yang dinilai tidak berat tersebut, sehingga pihaknya kembali mendatangi Mapolres Cianjur untuk menyerahkan salinan surat gugatan.
“Kalau dalam satu minggu tidak muncul nama terlapor dalam DPO, kami akan mempraperadilankan Polres Cianjur karena sejak lama pihak kejaksaan sudah menunggu P21 dari kasus tersebut,” katanya. (bay/sri)

0 Komentar