CIANJUR – Tiga orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah berhasil dipulangkan melalaui jasa Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya (DPC Astakira) Pembaharuan Kabupaten Cianjur selama awal tahun 2019.
Ketua Harian DPC Astakira Pembaharuan Kabupaten Cianjur, Supyan mengatakan, para Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut merupakan korban iming-iming dari oknum petugas lapangan atau petugas rekrut dan PPTKIS dengan proses pemberangkatan non prosedural.
“Itu berbagai masalah, ada yang dianiaya majikan, tidak digajih dan sakit. Belum lagi status mereka ini ilegal, karena berangkat secara non prosedural,” kata Supyan kepada Cianjur Ekspres, Rabu(13/2).
Menurut Supyan, ketiga TKI tersebut adalah Elsa ( 23) asal Desa Sukamaju Kecamatan Cianjur, Herni Aliyudin (25) Desa Sukaratu Kecamatan Bojongpicung, dan Nurapifah(38) Desa Cikondang Kecamatan Bojongpicung. “Alhamdulilah pemenuhan haknya juga terpenuhi,” jelas dia.
Supyan menyebutkan, pemberangkatan TKI di Kabupaten Cianjur harus dipastikan mendapatkan pengawasan penuh dari pemerintah, lantaran sejauh ini perlindungan dan penanganan permasalahan terhadap TKI masih dianggap lemah. Bahkan, lanjut dia, hampir setiap pekan Astakira Pembaharuan menerima aduan permasalahan TKI.
“Pengaduanya ada yang langsung TKI ada juga keluarganya. Tapi kebanyakan keluarga TKI,” kata dia. (bay/sri)