Prak, Kaca Mobil Pecah,Uang Jutaan Raib

0 Komentar

CIANJUR – Aksi penjahat dengan modus pecah kaca mobil terjadi diwilayah Polsek ugenang. Kali ini terjadi menimpa sebuah kendaraan yang terparkir di depan masji Al Firdaus di Jalan Raya Cugenang. Saat kejadian pemiliknya tengah melaksanakan shalat subuh di masjid tersebut.
Berdasarkan informasi yang bereda di group WhatsAp, ada warga Cirebon memarkirkan kendaraannya di halaman masjid Al Firdaus untuk melakukan shalat subuh. Pada saat mobil ditinggalkan mobil tersebut kaca tengah sebelah kanan pecah. Diduga dilakukan oleh begal spesialis pecah kaca mobil.
Kapolsek Cugenang Kompol Iwan Mustawan, membenarkan adanya kejadian aksi pecah kaca yang diduga dilakukan oleh begal. Kejadian diperkirakan pada pukul 5.30 Wib pagi. Mobil Fortuner B 1641 KJR tersebut merupakan milik warga asal Cirebon yang akan menghadiri acara di wilayah Cipanas.
“Berdasarkan laporan dari anggota Reskrim, korban yang enggan disebutkan namanya itu mengaku kehilangan uang di mobilya yang lagi parkir di halaman masjid Al Firdaus sebesar Rp 150 juta ditasnya,” terang Kompol Iwan Mustawan, saat ditemui diruang kerjanya.
Iwan mengatakan, pemilik mobil Fortuner tersebut tidak sendiri melainkan bersama satu orang sopirnya. Namun pada saat pemilik shalat subuh, sopir tidak ikut shalat bareng melainkan duduk ngopi di salah satu warung yang jaraknya lumayan jauh dari lokasi kejadian.
“Informasinya, sopir ngopi di warung. Namun pas kejadian mendengar ada suara letupan di lokasi parkiran sopir tersebut spontan lari menuju mobil yang dibawanya dan kondisi kaca tengahnya sudah pecah,” katanya.
Menurutnya, pasca kejadian pemilik mobil tersebut sempat datang untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Namun selang beberapa menit korban pun ijin untuk pergi ke acara di Cipanas.
“Saya tahu akan menghadiri acara apa, tapi memang setelah dari acara di Cipanas korban kembali datang ke Polsek dan mengatakan tidak jadi untuk membuat laporan peristiwa yang dialaminya itu,” ujarnya.
Iwan pun meminta ke anggotanya (Reskrim) agar korban langsung diantar ke Mapolres Cianjur, pasalnya berdasarkan intruksi apa bila ada yang merasa kehilangan uang lebih dari Rp 10 juta maka harus diserahkan ke Polres penanganannya.

0 Komentar