PEMETAAN Permasalahan. Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan menjamin terpenuhinya hak asasi Anak sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Perlindungan terhadap Anak yang dilakukan selama ini ternyata belum mampu memberikan jaminan bagi Anak untuk mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhannya dalam berbagai bidang kehidupan, yang didasarkan pada prinsip hak asasi manusia yaitu penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan atas Hak Anak.
Saat ini kita dihadapkan dengan kondisi kompleksnya permasalahan anak antara lain: anak terlantar (Anak Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial), anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) baik sebagai pelaku dan korban,kekerasan fisik (penganiayaan, pengeroyokan, perkelahian, dsb), kekerasan psikis (ancaman, intimidasi, dsb), kekerasan seksual (pemerkosaan, pencabulan, sodomi/pedofilia, dsb), pembunuhan, kecelakaan lalu lintas, kepemilikan senjata tajam, penculikan, aborsi, dan ABH sebagi saksi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, anak yang menjadi korban pornografi, Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan, anak korban kejahatan seksual, serta anak dengan perilaku sosial menyimpang, di mana prevalensinya semakin meningkat baik kuantitas maupun luas dampaknya.
Kondisi ini menggambarkan kepada kita betapa suramnya masa depan kehidupan generasi ke depannya seandainya semua elemen tidak memiliki tanggung jawab atas kelangsungan hidup mereka bahkan keberlanjutan eksistensi bangsa.
Berdasarkan pemetaan permasalahan anak maka kekerasan terhadap anak menempati urutan pertama, bahkan kita berani mengatakan bahwa saat ini Indonesia berada pada darurat kekerasan terhadap anak baik kekerasan seksual kekerasan fisik, psikis dan sosial. Kasus pedofilia di Indonesia ternyata tertinggi se-Asia, di mana dalam kurun waktu yang sangat singkat terjadi peningkatan yang sangat singnifikan.
Kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi saat ini ibarat fenomena gunung es yang terdeteksi sedikit di permukaan, namun diperkirakan masih banyak lagi kasus-kasus yang tidak terungkap. Data menujukkkan bahwa 3 tahun terakhir pada 2014 dan 2015, kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai lebih dari 50 persen dari seluruh kasus kekerasan yang ada. Pada 2014, 52 persen dari 4.638 kasus merupakan kekerasan seksual terhadap anak. Tahun 2015, 58 persen kasus kekerasan seksual kepada anak dari 6.726 kasus kekerasan.