CIANJUR – Sejumlah ahli waris Raden Obing Mukorobin bin R.H. Ibrahim Jaya Perbata mendatangi kantor Kecamatan Cikalongkulon, kemarin (7/2). Kedatangan mereka tiada lain untuk meminta pengosongan lahan kantor kecamatan, karena berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, mereka merupakan pemilik lahan yang ditempati untuk kantor kecamatan tersebut.
Kedatangan ahli waris Raden Obing Mukorobin didampingi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gaib 212 Cahaya Nusantara. Mereka bertemu dengan Muspika Cikalongkulon. Usai pertemuan, para ahli waris Raden Obing sempat membentakkan spanduk didepan kantor Kecamatan Cikalongkulon.
Spanduk yang bertuliskan,”Tanah ini milik ahli waris Rd. Obing Mukorobin bin RH Ibrahim Jaya Perbata berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Cianjur Nomor: 7/Pdt.G/2018/PN.CJR, Tanggal 28 November 2018, Pemkab Cianjur jangan membuat rekayasa karena merusak citra pemerintah,”.
“Berdasarkan Putusan pada Sidang Pengadilan Negeri Cianjur terhadap Perkara No. 7/Pdt.G/2018/PN. Cjr, mengabulkan gugatan para ahli waris Raden H Ibrahim Jaya Perbata,” terang anak dari almarhum Rd H Ibrahim Jaya Perbata (Raden Suryaman) saat ditemui di lingkungan Kantor Kecamatan Cikalongkulon.
Suryaman mengaku jika pihaknya sepenuhnya sudah mendapatkan keputusan dari Pengadilan Negeri Cianjur bahwa lahan seluas 2.806 meter persegi dinyatakan milik keluarga almarhum Raden H Ibrahim.
“Kalau sudah dinyakatakan menang oleh Pengadilan Negeri Cianjur, maka saya pun akan melakukan eksekusi,” katanya.
Suryaman menuturkan, awalnya tanah yang saat ini tengah diperjuangkan itu merupakan tanah dari leluhurnya yakni almarhum Raden H Ibrahim Jaya Perbata. Turun waris ke Raden Obing Mukorobin, dan selanjutnya dipinjam oleh pemerintah untuk dijadikan kantor desa dan pasar desa.
“Persisnya tahun berapa dipinjam oleh pemerintah saya tidak tahu persis. Tapi seingat saya tanah yang sekarang dijadikan Kantor Kecamatan Cikalongkulon ini tahun 1964 sudah dipinjam oleh pemerintah,” katanya.
Sebagai cucu dari almarhum Raden H Ibrahim pihaknya akan terus berupaya memperjuangkan haknya sebagai ahli waris kuat.
“Saya harap Pemerintah Kabupaten Cianjur segera mengosongkan lahan atau Kantor Kecamatan Cikalongkulon,” katanya.
Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Gaib 212 Cahaya Nusantara Saeful Anwar mengatakan, intinya ahli waris yang sudah menyampaikan gugatan ke PN Cianjur dan berdasarkan hasil putusan Perkara No. 7/Pdt.G/2018/PN. Cjr, mengabulkan gugatan para ahli waris Raden Raden H Ibrahim Jaya Perbata.