Caleg AA Dicoret dari DCT

0 Komentar

Hadi mengatakan, kaitan dengan terbitnya Undang-Undang 27 nomor 28 tahun 2017 dengan poin (a) dan (b) sehingga membingungkan pemohon (AA), lalu pihaknya meminta kejelasan ke Bawaslu.
“Nanti kami lihat tahapannya, yang jelas ini merupakan sidang ajudikasi pertama. Dan di sidang selanjutnya nanti akan ada pembuktian dari saksi-saksi, dan nanti kita akan menguji kadar hukum yang sebenarnya dari permohonan ataupun jawaban dari pemohon (AA) ke termohon (KPU),” katanya.
Dikatakan Hadi, saat ini status AA dicoret dari DCT. Pihaknya mengaku setelah dilakukan sidang lanjutan nantinya di sidang ajudikasi di penghujung akan terlihat putusan Bawaslu apakah AA akan kembali menjadi caleg atau tidak.
“Yang pasti, kita dikasih kewenangan sidang ajudikasi selama 14 hari kerja. Karena setelah digelar sidang ajudikasi pertama ini nantinya satu atau dua hari kedepan akan ada pembuktian, saksi-saksi dari KPU ataupun menghadirkan ahli. Yang pasti di hari Rabu (6/2) akan ada sidang lanjutan,” katanya.(tts/yis/red)

0 Komentar