CIANJUR – KPU Kabupaten Cianjur mencoret nama Ati Awie (AA) dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Keputusan KPU menghapus nama Ati Awie didasari atas putusan hakim yang memvonis dirinya bersalah dan secara terbukti membagi-bagikan uang pada saat kampanye.
Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Hilman Wahyudi menjelaskan, caleg dari Partai Nasdem tersebut sudah terbukti melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Dasar hukumnya Pasal 285 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2017, yaitu pembatalan caleg dari DCT. Ditambah kami juga mengikuti Surat Edaran KPU RI Nomor 31 tentang calon yang tidak memenuhi syarat,” terang Hilman saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.
Selain itu, lanjut Hilman, pihaknya juga sempat menerima surat jawaban dari KPU RI yang isinya KPU Kabupaten Cianjur harus membatalkan AA dari DCT.
“Kami sempat berkirim surat ke KPU RI menginformasikan kasus hukum yang menimpa AA, dan balasan dari KPU RI kami harus membatalkan pencalonan yang bersangkutan,” terangnya.
Hilman menjelaskan, imbas dari pencoretan tersebut pihak AA langsung melakukan gugatan. “Awalnya dilaukan gugatan kemudian dilakukan mediasi oleh Bawaslu Kabupaten Cianjur. Karena tidak ada titik temu, makanya dilanjut ke sidang ajudikasi yang digelar di bawaslu,” terang Hilman.
“KPU bertahan pada aturan yang berlaku, karena sudah ada putusan Pengadilan Negeri yang incrah dan kami harus tetap menjalankan pembatalan status caleg AA,” tambahnya.
Bawaslu Kabupaten Cianjur, menggelar sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu terkait kasus Calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur dari Partai Nasdem Ati Awie (AA) yang sebelumnya kedapatan membagi-membagikan sembako saat melakukan kampanye di wilayah Kecamatan Cugenang.
Anggota Bawaslu Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat (Humas) dan Hubungan Antar Lembaga (Hubal) Hadi Dzikri Nur, mengatakan, bahwa AA caleg dari Partai Nasdem melakukan permohonan sengketa dengan terbitnya SKKPU yang mencoret namanya dari DCT sebagai calon anggota DPRD dari Partai Nasdem.
“Di sidang pertama Ajudikasi ini si pemohon (AA) melalui kuasa hukumnya melakukan permohonan terhadap termohon (KPU),” terang Hadi kepada Cianjur Ekspres, belum lama ini.