CIANJUR – Tiga orang pelaku pencurian motor didepan Masjid Assalafiyah Kampung Pacet RT 02/05, Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, berhasil ditangkap oleh jajaran kepolisian sektor Pacet baru-baru ini.
Kapolsek Pacet Kompol Suhartono mengatakan, tiga orang pelaku tersebut diantaranya AR (19), DD (21), dan AN (26). Aksi yang dilakukan oleh ke tiga pelaku tersebut terekam oleh CCTV yang ada di Masjid Assalafiyah.
“Berdasarkan keterangan dari saksi, tiga pelaku tersebut mengutil sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan plat nomor F 2113 XT dan memang terekam oleh CCTV,” kata Kompol Suhartono, saat dihubungi Cianjur Ekspres, Kamis (31/1).
Suhartono mengatakan, pelaku pencurian dikenakan dengan pasal pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan barang bukti satu unit Sepeda Motor Honda Beat.
“Sebelumnya, kami telah melakukan pendalaman, sampai akhirnya ketiga pelaku berhasil kami tangkap berikut barang buktinya,” jelasnya.
Dijelaskan Suhartono, modus operandi pelaku sebelumnya mengintai motor diparkiran masjid yang ditinggalkan shalat oleh pemiliknya. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tiga orang pelaku yakni satu unit Sepeda Motor Yamaha Vixion F 4152 WJ yang biasa digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian.
“Tindakan yang diambil kita lakukan cek ulang ke TKP, pemeriksaan terhadap tersangka melengkapi dan melakukan pencarian Barang Bukti,” tandasnya.(yis/sri)