Tata Kelola Dana CSR Tidak Jelas!

0 Komentar

CIANJUR – DPRD Kabupaten Cianjur dan sejumlah pihak mempertanyakan tata kelola dan transparansi dalam pemanfaatan Corporate social responsibility (CSR) perusahaan-perusahaan di Cianjur. Terlebih setelah terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang CSR.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur, M Isnaeni, mengatakan, Cianjur sudah memiliki regulasi tentang pengelolaan CSR, dimana tata kelolanya diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup). Namun pihaknya hingga saat ini belum tahun terkait proses pelaksanananya.
“Sampai saat ini dewan belum dapat informasi, harusnya Pemkab itu koordinasi dengan kami terkait proses dan pelaksanaan detik untuk CSR. Bahkan kami juga belum tahu apakah SK dan aturan penjabatnya sudah ada atau belum,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, Senin (28/1).
Menurutnya, pemkab harusnya memberikan gambaran dan laporan, sebagai pertanggungjawaban dalam pengelolaan CSR. Apalagi dana tersebut tidak kecil, sebab menyangkut seluruh perusahaan di Tatar Santri.
“Bayangkan ini proses pengelolaannya seperti apa, harus ada tata kelola yang jelas. Atau bahkan bisa dibuatkan perangkat daerah khusus yang mengelola ini. Sayangnya kami juga belum dikasih tahu sudah sejauh mana. Mestinya juga mereka menyampaikan dalam badan anggaran, Bamus, ataupun ke tiap komisi terkait tata kelola CSR,” kata dia.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong pengelola CSR ini sesuai dalam regulasi dan transparan. Pihak mana saja yang sudah memberikan CSR dan bentuknya pun harus dibuka supaya pemanfaatannya bisa maksimal.
“Jangan sampai seperti sekarang, siapa yang sudah atau belum memberikan CSR-nya saja kami tidak tahu, karena tidak ada transparansi tersebut,” kata dia.
Presidium Ampuh, Yana Nurjaman, mengatakan, diterbitkannya Perda 10/2015 tentang CSR tersebut, bertujuan untuk menjamin transfransi tata kelola dan penatausahaan dana CSR.
“Sehingga nantinya dana tersebut benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat. Diterbitkannya perda juga untuk menghindari politisasi dalam pemanfaatan dan penyaluran dana CSR ini,” kata dia.
Tetapi, lanjut dia, fakta menunjukan tata kelola dana CSR ini masih menjadi ruang gelap, tidak transparan dan cenderung di bawah kendali dwi tunggal, dalam hal ini pimpinan daerah dan mantan pimpinan daerah. Sehingga kemudian penatausahaannya tidak lagi berpedoman kepada aturan yang sudah diterbitkan.

0 Komentar