CIANJUR – Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur mencatat 12 kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah sepanjang tahun 2018.
Sekertaris Disnakertrans melalui Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Pengembangan Perluasan Kesempatan Kerja, Ricky Ardhi Hikmat, mengatakan permasalah TKI tersebut didominasi dokumen yang tidak lengkap.
“Disnakertrans tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi untuk bekasan TKI tersebut, sehingga keberangkatan mereka jelas ilegal,” katanya kepada wartawan, Senin (28/1).
Menurutnya, sebagian besar kasus menimpa TKI yang berangkat ke timur tengah karena sejak lama pemerintah telah melakukan moratorium pemberangkatan ke negara tersebut, namun masih ada yang tetap berangkat melalui jalur ilegal.
“Permasalahan yang banyak muncul ketika TKI berangkat secara nonprosedural atau ilegal, tanpa melalui jalur yang telah ditentukan pemerintah,” katanya.
Sedangkan berdasarkan surat keputusan Mentri Ketenagakererjaan No 260 tahun 2015 tidak memperbolehkan Warga Nega Indonesia (WNI) bekerja di kawasan timur tengah.
“Untuk TKI yang telah bekerja di kawasan timur tengah pada saat keputusan mentri ini diberlakukan maka TKI tetap dapat bekerja sampak perjanjian kerja habis,” katanya.
Dia menjelaskan, selama priode tahun 2018 Disnakertrans telah menerima permintaan surat rekomendasi sebanyak 536 dan hanya untuk bekerja di kawasanan Asia Pasifik.
Berdasarkan data dari Disnakertrans, tahun 2018 negara Malaysia menjadi negara terbanyak yang dituju buruh migran asal Indonesia termasuk dari Cianjur.
“Kebanyakan mereka yang menjadi buruh migran secara formal atau bekerja untuk sebuah perusahaan, bukan bekerja dibidang informal,” katanya.
Dia menambahkan, di 2019 ini, pihaknya baru mencatat ada satu kasus permasalah dan baru menerima 15 permintaan surat rekomendasi untuk bekerja dengan tujuan Malaysia.(bay/red)