CIANJUR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur tengah mengkaji keberadaan Tabloid Indonesia Barokah yang ditenggarai merugikan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Cianjur Hadi Dzikri Nur mengatakan, temuan Tabloid Indonesia Barokah tersebut beredar di 16 Kecamatan yang ada di Kabupaten Cianjur. Diantaranya di Kecamatan Cibeber, Tanggeung, Campaka, Cianjur, Sukanagara, Mande, Bojongpicung, Warungkondang, Cilaku, Cidaun, Cibinong, Sindangbarang, Gekbrong, Agrabinta, Naringgul dan Cijati.
Menurutnya, terkait penemuan tersebut, pihak Bawaslu Provinsi Jawa Barat masih mengkajinya melalui gugus tugas yang terdiri dari Dewan Pers, Bawaslu dan Gakumdu.
“Kami telah menerima bukti – bukti, dan kasus ini sudah kita laporkan ke Bawaslu Provinsi. Yang nantinya akan dilanjutkan pelaporan ke Bawaslu RI,” ungkap Hadi saat dihubungi melalui telefon selulernya, Kamis (24/1).
Ketua PWI Kabupaten Cianjur terpilih Muhammad Iksan menerangkan, pihaknya belum bisa memastikan status Tabloid Indonesia Barokah, pasalnya sesuai dengan surat edaran Dewan Pers bahwa, jika mendirikan sebuah media cetak statusnya harus sudah Perseroan Terbatas (PT).
“Yang pasti konten beritanya tidak sesuai kode etik jurnalis. Karena pada konten berita tersebut tidak berimbang dan ada salah satu pihak yang disudutkan,” tandasnya.(yis/sri)