Kota Cipanas Layak Mekar dari Kabupaten Cianjur

0 Komentar

CIANJUR – Bergulirnya agenda pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Cipanas yang terdiri dari Kecamatan Pacet, Cugenang, Sukaresmi, Cikalongkulon dan Cipanas, saat ini sudah masuk pada tahap mengajukan Persetujuan DPRD Kabupaten Cianjur dan Bupati.
Ketua Harian Komite Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Cipanas, Saeful Anwar mengatakan, sebelumnya sempat tertunda pada tingkat Bamus (Badan Musyawarah) DPRD Kabupaten Cianjur, yang secara mekanisme, telah dikonsultasikan dengan Bupati Cianjur selaku Kepala Daerah.
Berdasarkan hasil penelitian Pansus DPRD Kabupaten Cianjur yang dilaksanakan pada tanggal 25 Mei 2009 lalu menyatakan, Kabupaten Cianjur (induk) maupun calon Kota Cipanas, secara total nilai keseluruhan faktor masuk kategori mampu untuk dijadikan daerah otonom.
Saeful mengatakan, pada intinya untuk pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Cipanas telah mendapat jawaban dan Keputusan DPRD sejak tahun 1999, sebagaimana surat keputusan DPRD Kabupaten Cianjur, No. 06/DP.172/SK/1999, tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Cianjur atas Rencana Pemekaran Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur, yang ditanda tangani H. Eye Suhanda waktu itu selaku Ketua DPRD Kabupaten Cianjur pada tanggal 22 Juli 1999.
“Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur, saat itu pun berdasarkan Surat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Cianjur, Nomor 135/2666/Tpm, Perihal Persetujuan Dewan atas Rencana Pembentukan Daerah. Namun ironisnya hal tersebut tidak ditindaklanjuti, dan hingga saat ini keinginan dilaksanakannya pemekaran selalu mendapat hambatan,” terangnya.
Adapun keinginan mekarnya lima kecamatan di Cianjur bagian utara adalah merupakan aspirasi masyarakat yang mendambakan pelayanan maksimal serta meningkatnya pemerataan pembangunan. Sebagai daerah yang memberikan kontribusi (PAD) terbesar terhadap pembangunan di Cianjur, sudah selayaknya mendapatkan hak untuk mengelola daerahnya sendiri. Hal tersebut guna meningkatnya pemerataan pelayanan masyarakat sebagaimana yang telah diprogramkan oleh Gubernur Jawa Barat.
Menanggapi telah beredarnya berita, bahwa Plt Bupati Cianjur Herman Suherman telah melakukan komunikasi dengan tim pemekaran, adalah tidak benar. Menurutnya, tim pemekaran yang saat ini telah dibentuk berupa Komite Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Cipanas, baru melayangkan surat ke Bupati Cianjur pada Senin (7/1), dan hingga saat ini surat permohonan audensi itu pun belum dibalas.

0 Komentar