CIANJUR – KPU Kabupaten Cianjur mencatat ada sebanyak 141 kaum difabel dengan kategori gangguan mental yang bakal memiliki hak suara dalam pemilu 2019. SebanyaK 72 di antaranya merupakan laki-laki dan 69 lainnya ialah perempuan.
Selain 141 orang tersebut, ada 1.739 kaum difabel dengan kategori lainnya yang bakal mengikuti kontestasi politik pada April mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Hilman Wahyudi mengatakan, ODGJ selama ini selalu memiliki hak memilih. Pasalnya, ODGJ termasuk dalam kategori disabilitas yakni tunagrahita, dimana secara mental kesehatan mereka terganggu.
“Di setiap gelaran, pada prinsipnya mereka itu selalu diberi hak. Dalam
pemilihan, itu bukan masalah,” ujar dia kepada wartawan, belum lama ini.
Hilman menjelaskan, ODGJ atau kalangan disabilitas mental itu tidak diberikan hak pilih jika ada keterangan dari dokter jiwa. Apabila, dokter menyatakan mereka terganggu secara mental dan belum sembuh maka hak pilih otomatis tidak ada.
“Tapi, yang tidak ada keterangan sakit jiwa dari dokter, tetap masuk ke daftar pemilih. Kategorisasinya juga sudah dikantongi KPU,” kata Hilman.
Akan tetapi, Hilman masih menunggu instruksi lanjutan dari Pemprov Jabar terkait hal tersebut. Teknis dan arahan selanjutnya, masih perlu melihat kondisi ke depannya.(bay/red)