Lagi, Empat Kepala Sekolah SMP Diperiksa KPK Terkait Suap DAK

0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat kepala sekolah sebagai saksi kasus dugaan penerimaan suap pemotongan dana alokasi khusus (DAK) pendidikan di Kabupaten Cianjur Tahun 2018.
Para kepala sekolah tersebut adalah Kepala Sekolah SMP PGRI 1 Campaka, Sunarya, Kepala Sekolah SMP Terpadu Azzahra, Sobariah, Kepala Sekolah SMP PGRI Kadupandak, Sudira, dan Kepala Sekolah SMP Darul Karomah, Hasan. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRM ( Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah Rabu (16/1).
Sebelumnya KPK juga telah memanggil sejumlah kepala sekolah diantaranya Kepala Sekolah SMPN 2 Pagelaran Apit Subardi, Kepala Sekolah SMPN 4 Sukanagara, Jaimin dan Kepala Sekolah SMPN 2 Sindangbarang, Cece.
Selain itu KPK juga telah memintai keterangan Ketua Sub Rayon 3 – Kepala Sekolah SMP PGRI Cugenang, Susila Direja, Ketua Sub Rayon 1 – Kepala Sekolah SMPN 5 Cikalongkulon, Cecep Wahyu Wibisana, Ketua Sub Rayon 2 – Kepala Sekolah SMPN 2 Cibeber, Esih Hasanah dan Ketua Sub Rayon 4 – Kepala Sekolah SMP PGRI Ciranjang, Enay Sunarya .
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka. Selain Irvan, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi dan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Rosidin. Kemudian, Tubagus Cepy Sethiady yang merupakan kakak ipar Irvan.
Irvan dan para pejabat di Dinas Pendidikan diduga menerima suap terkait pemotongan dana alokasi khusus (DAK) terkait dana pendidikan di Kabupaten Cianjur Tahun 2018. Adapun, pemotongan tersebut sebesar 14,5 persen dari nilai anggaran Rp 46,8 miliar.
Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf f atau huruf e atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (bbs/sri)

0 Komentar