CIANJUR – Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperdagin) Kabupaten Cianjur, M Yana Kamaludin, menyebutkan bahwa penertiban pasar bayangan merupakan kewenangan Satpol PP.
“Saya rasa keberadaan pasar bayangan yang ada di Bojongmeron itu bukan kewenangan kami, tapi Satpol PP,” kata Yana saat dihubungi Cianjur Ekspres, belum lama ini.
Yana mengatakan bahwa Diskoperdagin sudah memberikan tempat bagi para pedagang yang saat ini masih jualan di pasar bayangan tersebut di Pasar Induk Pasirhayam (PIP) Cianjur.
“Kalau ditanya penindakan, itu sangat jelas adanya di Satpol PP. Namun saya akan berusaha untuk melakukan koordinasi dengan dinas-dinas terkait keberadaan pasar di Bojongmeron tersebut,” kata dia.
Yana berharap keluhan yang disampaikan tersebut akan di sampaikan kembali ke Plt Bupati Cianjur H Herman Suherman. “Mungkin nanti kita juga akan mencoba berkoordinasi dengan Dinas PUPR dan Dinas Kebersihan. Jadi nanti akan kita libatkan,” ujarnya.
Yana berharap ada kabar baik untuk k edepannya khususnya dalam hal penataan pasar di Kabupaten Cianjur. Menurutnya, untuk pasar Kamis yang berlokasi di wilayah Bojongherang tersebut keberadaannya sudah sangat lama, dan hal tersebut tidak terlalu berdampak kepada para pedagang yang ada di pasar induk karena hanya digelar satu kali dalam satu pekan.
“Saya rasa kalau yang di Pasar Kamis itu tidak terlalu berdampak. Dan keberaan pasar tersebut awalnya untuk menyiapkan ibu-ibu yang mendengarkan pengajian dan setelah bubar mereka (ibu pengajian) pulangnya bisa belanja di Pasar Kamis tersebut. Beda halnya kalau pasar yang ada di Bojongmeron itu memang harus ditertibkan,” pungkasnya.(yis/red)