Pengamat: RK Tidak Langgar Aturan

Pengamat: RK Tidak Langgar Aturan
0 Komentar

BANDUNG, cianjurekspres.net – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Aliansi Anak Bangsa (AAB) soal pose satu jari sewaktu ia menghadiri harlah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Gor Padjadjaran, Kota Bandung beberapa waktu lalu.

BANDUNG – Pengamat Politik dan Pemerintahan Muradi turut berkomentar atas kasus yang menimpa Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Menurutnya, pria yang akrab disapa Kang Emil tidak melanggar aturan karena hadir di acara PKB saat hari libur. “Sekalipun dia kampanye saat itu. Dia tidak salah karena di hari libur,” tegas Muradi.

Seperti diketahui, Ridwan Kamil dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal pose satu jari sewaktu ia menghadiri harlah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Gor Padjadjaran, Kota Bandung beberapa waktu lalu.

Baca Juga:Sebanyak 182 Mantan Sekdes Ditarik ke OPDEkonomi Tumbuh Positif, Jokowi: Pendapatan Lampaui Target

Kendati demikian, jika publik merasa kurang puas dengan tindakan Kang Emil, masyarakat bisa melaporkannya ke pihak yang berwenang. Menurutnya, sudah menjadi hak warga negara untuk berpendapat. Namun ia meyakini, sebagai orang nomor 1 di Jawa Barat, Kang Emil memahami betul aturan perundang-undangan.

“Saya yakin Kang Emil, terlepas dengan apa yang dia punya, dia tahu betul aturan. Dia pasti menjaga agar tidak “offside”. Dan Kang Emil juga punya hak untuk menjelaskan kepada publik,” katanya.

Ia juga berpendapat, aktivitas Ridwan Kamil di acara PKB, tidak bisa dibandingkan dengan kasus yang menimpa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sebab, Kang Emil hadir di acara PKB di hari libur. “Dia hadir di sana bukan di saat jam kerja. Kalau jam kerja, tentu harus cuti terlebih dahulu,” katanya.

Muradi merujuk pada aturan PKPU No. 23 Tahun 2018 Pasal 62 Ayat 1 yang menyebutkan, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat 3 huruf B dan C dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.

Sementara ayat 3 di Pasal 62 menyatakan, cuti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan cuti oleh menteri yang menyelenggaran urusan dalam negeri.

0 Komentar