JL IMUN SULAIMAN – Dinas pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur menyebutkan pentingnya setiap Pemerintahan Desa (Pemdes) untuk mengekspose setiap tahunnya capaian kinerja dan serapan anggarann dan diakhir sebelum masa jabatan seorang kepala desa.
“Ekspose itu diwajibkan, dan banyak cara untuk menyampaikan ke khalayak masyarakat di pedesaannya masing-masing. Bisa menggunakannya dengan cara memasang baliho dan atau media cetak,” kata Sekertaris DPMD Kabupaten Cianjur Asep Kusmana, saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (7/1).
Asep mengatakan, ada dua pertanggungjawaban yang harus di publikasikan oleh pemerintahan desa. Yakni pertanggungjawaban tahunan dan masa akhir jabatan (Kades).
“Biasanya kalau kepala desa yang masa jabatannya sudah mau habis, maka harus mempertanggungjawabkannya dari mulai menjabat hingga masa akhir jabatannya. Dan pertanggungjawaban tahunan itu lebih kepada teknisnya, baik itu capaian kinerja dan atau anggaran yang sudah digunakan dari Dana Desa (DD) Alokasi Dana Desa (ADD) dan ataupun dari sumber anggaran lainnya yang masuk ke pemerintahan desa tersebut,” katanya.
Senada dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Bina Otonomi Tapimdes Asep Koswara. Ada kewajiban sebagai kepala desa dan sesuai dengan perundang – undangan desa harus membuat laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah (LPPD). Menurutnya hal tersebut harus dilakukan setiap tahun dan setiap masa akhir jabatan.
“Jadi, biasanya enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir, dan atau laporan tahunan maka badan pengawas desa (BPD) harus segera memberi tahukan ke Kades tersebut untuk membuat laporan pertanggungjawaban,” katanya.
Selain itu lanjut Kasi Bina Otonomi Tapimdes Asep, laporan pertanggungjawababan seperti pendapatan asli desa (PADes) pun harus benar – benar transparansi ke masyarakat. “Semua harus tertuang dalam laporan pertanggungjawaban tersebut, karena kalau tidak lengkap pimpinan tertinggi desa dalam hal ini bupati tidak akan bisa menerimanya,” tandasnya. (yis/sri)