CIANJUR – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Cianjur memcatat masih banyak vila di Cianjur yang menunggak pajak. Di antaranya menunggak lantaran menilai antara penyewaan tidak terlalu besar untuk pemasukan, apalagi jika dibayarkan pajak.
Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah BPPD Kabupaten Cianjur, Hendra Wira Wiharja, mengatakan, vila memang menjadi salah satu wajib pajak yang mendapat perhatian khusus dari BPPD Cianjur.
Menurutnya, saat ini yang tercatat kurang dari 100 wajib pajak untuk kepemilikan vila. Rata-rata satu wajib pajak memiliki beberapa hingga 20 vila di Cianjur yang mesti dibayar pajaknya.
“Untuk vila ini masuknya ke pajak hotel. Sekarang yang tercatat itu kurang dari 100 wajib pajak. Ada yang belum tercatat juga,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, Senin (7/1).
Dia mengungkapkan, dari wajib pajak yang ada, baru sekitar 60 persennya yang sadar membayar pajak, itupun dengan kondisi mesti diingkatkan oleh petugas pajak.
Kebanyakan, lanjut dia, para penunggak pajak tersebut berdalih minimnya hasil untuk bisa taat bayar pajak. Sebab, mereka harus melakukan sistem bagi hasil dengan pihak travel atau sopir wisata yang membawa tamu untuk menginap.
“Dalihnya seperti itu, kalau mereka tidak kerja sama tidak ada tamu bagi mereka. Sedangkan ada kewajiban yang mesti dipenuhi,” kata dia.
Hendra menuturkan, untuk bisa mengoptimalkan penagihan pajak terhadap wajib pajak vila, BPPD akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Salah satu yang jadi target ialah vila di kawasan Kota Bunga. Pihaknya akan bekerja sama dengan pengelola hotel dan perumdam, dimana jika tidak bayar pajak akan distop distribusi air hingga beberapa hal dari pengelola kawasan Kota Bunga.
“Segera kami akan terapkan sistem kerja sama itu untuk menyadarkan mereka agar taat pajak,” pungkasnya.(bay/red)